TITIK TERANG POLEMIK PEMASANGAN TIANG LISTRIK DAN GARDU TANPA IJIN DI KELURAHAN SARTIM || Larantuka.


LARANTUKA - EFARATANEWS.COM - Pengaduan dari warga Sarotari Timur (GR) kepada Perusahan Listrik Negara (PLN-Larantuka) perihal pemasangan tiang listrik dan gardu tanpa ijin di halaman rumahnya temui titik terang. Hari ini, Sabtu (8/4) pegawai instalasi dan reparasi jaringan listrik PLN LARANTUKA pindahkan tiang listrik dan gardu dari halaman rumah (GR) di Kelurahan Sarotari Timur (SARTIM), (Sabtu,8/4/21). 

Menurut (GR), kurang lebih enam tahun lalu ada pemasangan tiang listrik dan gardu di halaman rumahnya di Kel. Sarotari Timur untuk kepentingan listrik bagi pabrik gas oksigen (Toko 51). Sebagai pemilik tanah saya tidak diberitahu atau dimintai ijin baik secara lisan atau pun tertulis. Saat pemasangan tiang listrik dan gardu pun kami pemilik tanah tidak berada di rumah karena urusan sekolah dan kerja.

Merasa dirugikan saya terus berupaya untuk membangun komunikasi dengan pihak PLN LARANTUKA. Syukur, hari ini, Sabtu (8/4) telah dilakukan pemindahan tiang listrik dan gardu dari halaman rumah saya. Terima kasih kepada Pa Thomas selaku kepala seksi di PLN Larantuka atas respon cepat terkait pengaduan, tambah (GR), Efratanews.com

Dampak dari pemindahan tiang listrik dan gardu di Kelurahan Sarotari Timur pun berakibat pemadaman listrik di Kota Larantuka. Di Kelurahan Sarotari Timur pemadaman listrik dari pagi pukul 10.30 WITA hingga malam hari pukul 19.00 WITA. 

Warga dan pemilik usaha kecil di Sarotari Timur mengeluhkan pemadaman listrik tanpa ada pemberitahauan, lewat pengumuman sehari sebelumnya, atau beberapa jam sebelum pemadaman. Ini menyalahi mekanisme pemadaman listrik dengan waktu pemadaman listrik yang sangat lama, sebut (RK) warga Sarotari Timur. 

Hanya karena kepentingan pabrik gas oksigen (Toko 51) kita warga dirugikan. Jika diawal pemasangan tiang listrik dan gardu untuk kepantingan listrik di pabrik gas oksigen (Toko 51) dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku tentu tidak akan terjadi seperti ini. 

Kasihan pegawai PLN yang bertugas di lapangan (instalasi dan reparasi jaringan listrik), siang-siang di bawah terik matahari mereka harus panjat tiang listrik dengan kulit terbakar karena panasnya matahari. Mereka, petugas lapangan tidak tahu menahu, mereka bekerja hanya karena menjalankan perintah pihak ketiga yang digunakan oleh PT PLN (Vendor), jelas (KT), warga Sarotari Timur.

Beberapa warga di Sarotari Timur juga sempat bertanya dan berdiskusi tentang surat ijin pabrik gas oksigen di kelurahan Sarotari Timur,  mengingat resiko dan dampak bagi perumahan warga disekitaran pabrik gas oksigen (Toko 51) yang padat penduduk. Berdasarkan pengamatan warga di Sarotari Timur, lokasi pabrik selalu nampak sepih, entah ada pegawai atau penjagaan, warga kurang tahu karena pintu pabrik selalu tertutup. Rencananya warga akan menyambangi Lurah Sarotari Timur untuk menanyakan surat ijin pembangunan pabrik oksigen (Toko 51), Efratanews.com

Jurnalisme Warga (citizen journalism) - Fakta, Berita dan Opini - Blogspot

Penulis : Papi Riberu


Post a Comment

1 Comments

  1. Makanya update dong boss sdh ada pemberitahuan dr PLN sehari sebelumnya..ini berita sepihak sekali..berita ini tdk berimbang..

    ReplyDelete