WAKASEK HUMAS SMA NEGERI 1 LARANTUKA BILANG "NGAWUR" ANALISA DARI PRAKTISI HUKUM ENO FARLIAN TERKAIT HAK NAKES DI RSUD LARANTUKA


LARANTUKA - EFRATANEWS.COM -
Status Facebook (FB) praktisi hukum Eno Farlian di kabar beranda Fbnya (30/4/2021), tentang MENGURAI HAK NAKES TERHADAP UANG JASA PELAYANAN DAN INSENTIF COVID 19 mendapat "tanggapan pedas" dari Silvester Kian Witin (Wakasek Humas di Sma Negeri 1 Larantuka). 

Sil Witin, sapaan akrab Wakasek Humas Sma Negeri 1 Larantuka itu mengatakan analisa praktisi hukum Eno Farlian tentang masalah hukum Nakes dan managemen RSUD Larantuka itu "Ngawur". Eno Farlian pun membalas "tanggapan pedas" Sil Witin dengan mengajak Sil Witin untuk debat terbuka di laman FBnya, (Jumat, 30/4/2021).

Berikut kutipan isi inbox "tanggapan pedas" dari Sil Witin, Wakasek Humas Sma Negeri 1 Larantuka terhadap status Fb dari praktisi hukum Eno Farian.

Soal Nakes dan managemen RSUD Lrntuka tu, engko beri teori dan pendasarn hukummu sampai dimanapun publik di flotim trada percaya no. Engko analisa pake SH itu, tambah ngawur.....org tertawa engko no...tambah ngawur. Tdk menyentuh status questionisnya.
                   (Foto : Screenshot isi pesan (inbox) dari Wakasek Humas Sma Negeri 1 Larantuka kepada Praktisi Hukum di Flotim, Eno Farian)

Isi "tanggapan pedas" dari Silvester Kian Witin kepada Eno Farian melalui pesan pribadi (mesenger) dipublikasikan secara terbuka ke publik oleh Eno Farlian dalam bentuk screenshot di laman Fbnya.

Kalimat engko analisa pake SH itu, bisa munculkan banyak tafsir. Bila (dugaan) SH itu dimaksud adalah gelar Sarjana Hukum, tentu penggunaan kalimat ini kurang baik dan tidak sopan, seperti menyudutkan profesi, (asumsi). pembaca masih bisa mengartikan beragam tafsir. Sarjana Hukum (SH) itu gelar profesi, patut kita hargai. Pilihan kata "Ngawur" pun termasuk kata yang kurang etis dan tepat untuk dipakai sebagai kata penilaian terhadap tulisan, pandangan, analisa, atau pikiran orang lain. Kata "Ngawur" dipandang kasar bagi pendengar atau pembaca. Dalam dialog sehari-hari sebagai orang Lamaholot cenderung menghindari kata "Ngawur", komentar Roi salah satu pegiat media sosial.

Eno Farian, praktisi hukum menulis tulisan di kolom komentar Fb kepada Sil Witin:

1.Witin Silvester  .. atas dasar apa anda bilang saya ngawur?????? 😄saya tantang anda berdiskusi dengan saya sekarang ini juga????? 

2. Witin Silvester .. ohhh ternyata orang ini adalah Guru di SMAN 1Larantuka. Pa Guru e... sebaiknya engko fokus pada perbaikan sistem pembelajaran Siswa pada masa pandemi ini daripada engko ikut berdiskusi soal hukum dan kebijakan publik yg engko tidak terlalu mengerti


Setiap orang tentu punya hak berpendapat dan mengkritik. Setiap pendapat, pandangan, teori, bahkan kebenaran pun masih dapat diperdebatkan. Seorang akademisi tidak mengata-ngatai teori dan pandangan orang lain. 
Bagi seorang akademisi "dia akan membantah teori dengan teori baru, sesuai pikiran dan ilmunya, dengan dukungan data dan fakta yang menurutnya dia benar:.  Akademisi tidak segampangnya menjust atau menyinyir pandangan orang lain tanpa menyertakan  pandangan atau kajiannya agar dapat dibandingkan oleh pendengar atau pembaca. (Efratanews.com, Sabtu 1/5/2021).

Jurnalisme Warga (citizen journalism) - Fakta, Berita dan Opini - Blogspot

Penulis : Papi Riberu

---------------------------------------------------------------------
ISI TULISAN (STATUS) Eno Farian di Kabar Beranda Fb.

MENGURAI HAK NAKES TERHADAP UANG JASA PELAYANAN DAN INSENTIF COVID 19

Tenaga kesehatan adalah orang yg mengabdikan diri dlm bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan dibidang pendidikan kesehatan yg untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan baik itu upaya preventif, kuratif dan promotif. Khusus tenaga kesehatan yg berstatus sebagai PNS oleh negara diberikan hak berupa gaji dan tunjangan sesuai jenjang jabatan yg dimiliki singkatnya selain uang lain lain yg dinyatakan sebagai hak. Sebagai PNS tenaga kesehatan telah mendapatkan GAJI POKOK, TUNJANGAN KELUARGA dan TUNJANGAN FUNGSIONAL. Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 dan PERDA yg mengatur tentang retribusi jasa umum kepada tenaga kesehatan yg memberikan pelayanan kesehatan diberikan juga UANG JASA PELAYANAN, jadi UANG JASA PELAYANAN semacam TAMBAHAN PENGAHASILAN yg diberikan kepada tenaga kesehatan atas pelayan kesehatan yg diberikan kepada masyarakat. Terhadap dinamika yg berkembang dimedia sosial yg sedang ramai saat ini sy menyampaikan pandangan sebagai berikut; 
1. Uang jasa pelayanan adalah tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan dan saya sepakat itu merupakan hak yg wajib dipenuhi oleh PEMDA.
2. Dalam Perda Kab.Flotim No. 12 Tahun 2011, Tentang Retribusi jasa umum dan perubahannya, diatur sebesar 40persen yg pembagiannya diatur oleh Direktur Rumah Sakit Umum. 
3. Terhadap mekanisme penganggaran tentu melalui mekanisme APBD,  yg menjadi soal adalah Kapan uang jasa pelayanan tersebut dianggarkan, apakah pada tahun retribusi berjalan ataukah pada tahun anggaran berikutnya?? KRBF berpandangan bahwa penganggaran dilakukan pada tahun retribusi berjalan sedangkan bupati flores timur berpandangan bahwa penganggaran dilakukan pd tahun berikutnya. Terhadap soal ini menurut cermatan sy harus dibedakan keberadaan RSUD saat ini apakah sebagai entitas perangkat daerah ataukah sebagai Badan Layanan umum daerah (BLUD)??? menurut sy penjelasan Bupati Flotim adalah yg paling relevan. karena masih berstatus sebagai perangkat daerah maka mekanisme penganggaran uang jasa pelayanan sama dengan penganggaran terhadap insentif pajak dan retribusi daerah. 
4. menyimak penjelasan Bupati Flotim bahwa hak atas uang jasa pelayanan sebagaian pd tahun 2019 dan seluruhnya pd tahun 2020 belum dianggarkan dlm APBD, sesungguhnya bukan hanya kesalahan sepihak bupati flotim tetapi jg merupakan kesalahan DPRD FLOTIM. Seharusnya Nakes tdk boleh diarahkan hanya bertanya kepada Pemda Flotim tetapi pertanyaan yg sama juga harus ditanyakan kepada lembaga DPRD FLOTIM. mengapa??? karena Perda APBD ditetapkan berdasarkan persetujuan bersama DPRD FLOTIM DAN BUPATI. KRBF sepertinya kurang proporsional hanya bertanya hal ini kepada Pemda tetapi belum pernah menanyakan kepada DPRD KAB FLOTIM.
5. Dari penjelasan sy diatas menunjukan bahwa uang jasa pelayanan adalah hak tetapi bukan penghasilan tetap yg melekat pd jabatan sebagai tenaga kesehatan. jadi yg diributkan adalah bukan PENGHASILAN TETAP MELAINKAN TAMBAHAN PENGHASILAN.
6. Terkait insentif covid nakes merupakan insentif yg diberikan oleh pemerintah pusat melalui DAK Tambahan yg sumber pembiayaanya dari APBN dan tdk diberikan bagi semua tenaga kesehatan tetapi diberikan khusus BAGI TENAGA KESEHATAN YG MENANGANI COVID. Soal ini tdk dapat ditimpahkan sepenuhnya kepada pemda flotim karena merupakan tunggakan oleh pemerintah pusat yg oleh kementrian kesehatan dua hari yg lalu akan diabayarkan pada APBN pada tahun 2021 bagi 76 ribu nakes seluruh indonesia. kesimpulannya ini bukan tunggakan pemda flotim melainkan tunggakan pemerintah pusat. Demikian beberapa catatan saya untuk mendapatkan tanggapan dan pd beberapa jam berikutnya sy akan mengulas ttg pengadaan barang dan jasa untuk penanganan darurat bencana.

INBOX (Messenger) DARI SILVESTER KIAN WITIN, WAKASEK HUMAS SMA NEGERI 1 LARANTUKA












Post a Comment

0 Comments