GAJI TENAGA KEBERSIHAN LEBIH BESAR DARI GAJI TENAGA MEDIS DI PUSKESMAS !!! || FLOTIM


LARANTUKA - EFRATANEWS.COM - Pemerintah dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Flores Timur di gedung Bale Gelekat, mengurai secara rinci kebijakan anggaran dan struktur APBD saat rapat itu digelar, (Senin 17/05/2021).

Untuk pembiayaan tenaga kontrak di Flores Timur sebesar 58 miliar/tahun. Pos pembiayaan tenaga kontrak di Flores Timur, terbagi, antara lain : gaji tenaga medis rumah sakit sebesar Rp. 1.150.000/bulan, gaji tenaga medis puskesmas sebesar Rp. 1.000.000/bulan, gaji guru kontrak sebesar Rp. 1.150.000/bulan, administrasi umum perkantoran sebesar Rp. 800.000/bulan, tenaga kebersihan sebesar Rp. 1.150.000. Hal ini dijelaskan Asisten 1 Setda Flotim, Abdul Razak Djakara, (sumber :  tulisan Bram Muda di grup FB Suara Flotim)

"Hanya pendidikan yang bisa menyelamatkan masa depan, tanpa pendidikan Indonesia tak mungkin bertahan". - Najwa Shihab

Pemerintah ini kan sering kali berkoar-koar membenahi pendidikan, membenahi Sumber Daya Manusia di suatu daerah. Disatu sisi melihat kenyataan, situasi sekarang tenaga kebersihan di Flores Timur gajinya lebih besar dari tenaga medis di puskesmas, dan tenaga administrasi umum perkantoran yang nota bene mengenyam pendidikan yang tinggi, minimal sarjana. Ini kan tidak ada keseimbangan, satu sisi menuntut orang harus berilmu, bersekolah tapi membayar orang bersekolah lebih sedikit. Mendingan kalau gitu orang akan berpikir saya tidak usah sekolah saja, karena saya sekolah juga penghasilan tidak dihargai, malahan lebih kecil. Ketidaksetaraan upah ini dapat berpengaruh juga pada kinerja kerja.

Pemikiran logis yang bijaksana itu kan seharusnya tetap merujuk pada Upah Minimum Provinsi, dengan konsekuensi bahwa kita menerima tenaga kontrak itu lebih sedikit supaya keuangan daerah itu bisa membayar mereka sesuai dengan Upah Minimun Provinsi (UMP). Dari pada mengorbankan begitu banyak orang tetapi diberikan upah tidak sesuai dengan standar layak hidup. Kan UMP ini kan layaknya itu, untuk dia (teko) bisa hidup baik kan itu, itu pun paling minim. Upah Minimum Provinsi NTT tahun 2021, Rp 1.950.000.

Jadi, kalau secara hitung-hitungan pertumbuhan ekonomi, biar mau terima tenaga kerja sampai berjuta-juta orang tetapi dibayarkan tidak sesuai dengan layak hidup seperti ini, otomatis pertumbuhan ekonomi bukan semakin naik tapi semakin turun, secara hitung-hitungannya begitu. Okelah dengan menerima banyak tenaga kontrak akan mengurangi pengangguran, tetapi tidak diimbangi dengan angka kemiskinan. Kemiskinan bukan akan turun tapi akan naik. Mendingan kita tetap harus merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP), dan sesuaikan dengan kas daerah, dengan konsekuensi bahwa kita menerima tenaga kontrak itu lebih sedikit supaya keuangan daerah dapat membayar mereka (teko) sesuai dengan UMP, ya kalaupun tidak sama persis dengan UMP, meski lebih rendah dari UMP pun tidak masalah tapi tidak jauh beda lah, jelas magister ekonomi, Firdaus Raya.

Bayangkan dari 58 miliar itu, bila dihemat sampai dengan setengah saja maka setiap tahun dengan 24 miliar yang ada itu pemerintah daerah dapat melakukan banyak hal, seperti : membantu usaha kecil dan menengah, perbaikan infrastruktur dan sebagainya. Lepas itu, kesejahteraan tenaga kontrak pun akan meningkat.

Jadi sarjana itu bukan semudah membalikan telapak tangan, ada perjuangan, pengorbanan, kerja keras, keterampilan, dan ilmu pengetahuan yang melekat dalam gelar sarjana itu, dan patut untuk kita hargai lewat upah yang sepatutnya, (Efratanews.com)

Pikiran ini bukan bermaksud merendahkan pemerintah, teman-teman tenaga kontrak kebersihan, atau pun teman-teman bukan sarjana. Tapi ini lebih pada keadilan. Lebih jauh dari itu bagaimana kita perlu menempatkan "peran dari manfaat pendidikan, sekolah, untuk merangsang siapa saja agar mau bersekolah dan menempuh pendidikan setinggi tingginya."

Menurut ketua DPRD Flotim, Robertus Rebon Kreta, S.Pd "Ketika pembiayaan tenaga kontrak dari PAD dan dari sisi penerimaan dibawa dari akumulasi pembiayaan tenaga kontrak, maka jadi tanggungjawab bersama DPR dan pemerintah. Karena, sesungguhnya pembiayaan tenaga kontrak, haram hukumnya menggunakan DAU. Karena DAU itu untk kebutuhan ASN dan kepentingan program. Tapi jika kita pakai, maka ada hal yang harus kita rampingkan dari awal," tandasnya. (Kutipan - Laporan Reporter POS-KUPANG.COM - Rabu 19/05/2021)

Pemerintah tentu punya niatan baik untuk mencari solusi mengenai nasib tenaga kontrak di Flotim. Kita masyarakat pun tidak perlu hanya menghujat pemerintah tapi ada baiknya juga memberi kritikan dan masukan untuk membantu pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat di Flotim, dengan cara-cara yang beretika, dalam budaya Lamaholot. 

Semoga "masih ada ruang" agar dapat ditinjau kembali kebijakan terkait besaran upah tenaga kontrak di Flores Timur.

Sejak tahun 2021 ada aturan pelarangan untuk perekrutan tenaga kontrak di Flotim, karena itu sebenarnya tidak ada lagi payung hukum yang kuat untuk perekrutan tenaga kontrak, apa lagi dalam jumlah yang sangat banyak. Lebih parahnya lagi, berdasrakan pantauan Efratanews, dibeberapa dinas masih ada praktek perekrutan tenaga kontrak yang baru, (Efratanews.com, Rabu 19/05/2021).


Jurnalisme Warga (citizen journalism) - Fakta, Berita dan Opini - Blogspot

Penulis : Papi Riberu










 

Post a Comment

0 Comments