TAHAPAN PENYELIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA (YK) DAN (LBDj)


Foto : Theodorus Wungubelen, penandatanganan berita acara pemeriksaan di Polres Flotim - (Unit Tipidter)


EFRATANEWS, LARANTUKA - Theodorus Wungubelen, hari ini Kamis 7 Oktober 2021 diperiksa Penyidik Polres Flotim, Bripka M. Dolwala, terkait laporannya terhadap (YK) dan (LBDj), atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Salah satu pelapor Piter Tadon berhalangan hadir dan meminta penundaan pemeriksaan karena kedukaan.

Pemeriksaan Theodorus Wungubelen berlangsung kurang lebih 3 jam, dari jam 10 pagi sampai dengan jam 1 siang di Ruang Unit II Idik Satuan Reskim Polres Flotim.

Theodorus  mengaku ditanya bayak hal, ada 16 pertanyaan.

"Materi penyidikan tidak bisa dibuka. Namun demikian dalam pemeriksaan tadi, saya meminta pertimbangan penyidik untuk memasukan juga pasal 320 ayat (1) KUHP terkait delik Penghinaan terhadap orang mati. Ini penting untuk juga diketahui publik bahwa memfitnah orang yang sudah meninggalpun  ada sanksi pidana," jelas Theodorus Wungubelen.

"Setelah Saya dan Pak Piter Tadon selesai diperiksa baru giliran terlapor diperiksa. Jadi jangan dibolak balik pelapor belum diperiksa malah terlapor gopoh - gapah minta diperiksa. Penyidik dalam melakukan pemeriksaan tentu tidak bisa atas kemauan pelapor atau terlapor tapi tetap atas dasar aturan," tambah Theodorus Wungubelen

Saat ini Unit II Idik (Tipidter) Sat. Reskim Polres Flores Timur sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana "penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai laporan saudara Theodorus Wungubelen, SH tanggal 20 September 2021.


Penulis : Papi Riberu - (citizen journalism) - Reporter DIAN TIMUR. COM 



Post a Comment

0 Comments