Tidak Semua Tenaga Kontrak di Flotim Diberhentikan Awal Tahun 2023


        Foto: Ilustrasi

LARANTUKA, EFRATANEWS - Pemerintah pusat resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat PAN - RB Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022. Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Menindak lanjuti aturan dari pemerintah pusat, Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, melarang perekrutan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flotim, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui surat dengan Nomor: BKPSDMD.812/592/PMP/2022, tertanggal 21 Juni 2022, (Flores Terkini, 24 Juni 2022).

"Sesuai dengan surat KemenPAN RB, nasib para pegawai non ASN ini akan berakhir pada 28 November 2023 mendatang, jelas Doris Rihi,"(Flores Terkini).

Merujuk pada aturan pemerintah pusat dan pernyataan dari Penjabat Bupati Flotim, Alexander Doris Rihi, artinya masih ada rentang waktu pemberhentian tenaga honor atau kontrak daerah sampai dengan akhir bulan November 2023, (red).

___

Awal tahun 2023, Pemda Flores Timur akhirnya resmi menerbitkan surat edaran pada 26 Januari 2023 terkait tenaga kontrak daerah. Ada tiga point dalam isi surat.

Point pertama menyebut masa kerja tenaga kontrak daerah atau Tenaga Jasa Pelayanan Umum Perkantoran (TJPUK) pada tahun 2023, berakhir 31 Januari 2023.

Tersirat di dalam point pertama akan ada pemberhentian tenaga kontrak daerah pada bulan Februari 2023. Berapa jumlah tenaga kontrak yang diberhentikan di bulan Februari? belum ada rilis data resmi dari Pemda Flores Timur. Informasi yang beredar di media sosial ada ribuan tenaga kontrak diberhentikan. Point kedua soal gaji satu bulan. 

Dalam isi surat edaran pada point ketiga menyebut, khusus tenaga kontrak/TJPUK yang melaksanakan tugas sebagai fungsional tertentu pada bidang pendidikan dan kesehatan, serta dibidang kebersihan (selain TJPUK Perkantoran) tetap melakukan kontrak kerja selama 1 tahun pada 2023. 

Membaca point ketiga dapat ditarik kesimpulan tidak semua tenaga kontrak daerah diberhentikan pada bulan Februari 2023.

Pemda Flotim tentu tidak dapat mengubah peraturan pemerintah pusat, tetapi masih ada rentang waktu dari Januari sampai dengan November 2023 untuk memberhentikan tenaga kontrak daerah.

Pemda Flotim baiknya membuat kebijakan pemberhentian tenaga honor dan kontrak daerah secara bertahap, sampai dengan batas waktu yang ditentukan (28 November 2023), bisa lima, enam, atau tujuh tahap, bahkan bisa lebih, disesuaikan dengan kebutuhan dan keuangan daerah, dengan mempertimbangakan kesiapan tenaga kerja yang diberhentikan, juga berbagai dampak lainnya, termasuk danpak sosial dan ekonomi.

Ini soal nasib hidup banyak orang. Tahun 2022 ada ancaman resesi global, perputaran uang melemah, rakyat kecil akan semakin susah. Karena itu aturan pusat tidak harus ditafsir lurus, baiknya direspon oleh pemerintah daerah dengan kebijakan yang berpihak pada tenaga kontrak dan rakyat.

Soal komunikasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, menurut Burhanuddin Muhtadi, pH.D seorang penulis, dosen, dan Direktur Eksekutif dan Indikator Politik Indonesia sejak 2013, masih banyak praktik-praktik kebijakan yang mengesampingkan aspek komunikasi publik sehingga menimbulkan berbagai kesalahpahaman dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Burhanuddin Muhtadi menekankan bahwa sebaik apapun kebijakan jika tidak diikuti oleh komunikasi yang baik pasti akan membawa masalah. Keberhasilan kebijakan bukan semata-mata dilihat dari sisi teknokrasi tetapi juga dari aspek komunikasinya.

"Banyak pemangku kebijakan yang lebih fokus pada substansi kebijakan mulai dari perumusan dan pembuatan kebijakan namun melupakan aspek komunikasinya. Mulai dari perumusan hingga implementasinya, komunikasi yang baik memegang peran yang sangat krusial," tegasnya.

Opini

Penulis : Gregorius Riberu (citizen journalism

Menulis karena peduli☕







Post a Comment

0 Comments