RUTH WUNGUBELEN DAN PITER TADON ADUKAN (YK) DAN (BJ) KE POLRES FLOTIM ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA


      Foto : Ruth Wungubelen dan Piter Tadon di Polres Flotim


LARANTUKA, EFRATANEWS - Pengacara Theodorus Wungubelen dan Wakil Ketua KRBF Piter Tadon, didampingi pengurus LKPK Baktiar Lamawuran, Laga Kerans, dan Benedikta da Silva membuat laporan di Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur - Larantuka pagi tadi, Senin (20/9/2021). 

Theodorus Wungubelen dan Piter Tadon melaporkan (YK) dan (BJ) atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3), Jo pasal 30 ayat (2), pasal 31 ayat (2) UU ITE, dan pasal 310 KUHP

Laporan diserahkan melalui SIUM dan diterima Briptu Hendrika Dominika Koten. "Kami juga diterima oleh Pa Waka Polres untuk menyampaikan tujuan kami ke polres hari ini, sekaligus menanyakan perkembangan laporan terdahulu yang dilaporkan oleh Pa Baktiar dengan terlapor yang sama, yaitu (YK)" terang Theodorus Wungubelen.

"Pak Waka Polres menunjukan kesungguhan untuk memantau perkembangan laporan kami, dan akan meminta penjelasan penyidik terkait perkembangan laporan Pak Baktiar. Menurut beliau karna sudah dilaporkan secara resmi maka seharusnya SP2HP disampaikan ke Pelapor." tambah Theodorus Wungubelen

"Kami juga berharap proses kasus ini tidak jalan di tempat karena salah satu terlapor adalah orang dekat dengan kekuasaan"

"Ada fakta laporan salah satu pejabat pemda terhadap salah satu anggota KRBF dgn dlik yang sama tindak pidana UU ITE begitu cepat sampai ke pengadilan" jelas Theodorus Wungubelen

"Kami mengapresiasi karna kami diterima dengan baik dan sangat kekeluargaan oleh waka polres" tutup Ruth Wungubelen saat diwawancara.

Merespon pemberitaan yang beredar soal rekaman percakapan diduga suara dalam rekaman adalah (YK) dan (BJ), melalui via telepon (YK) mengatakan ini masih dugaan, perlu ada pembuktian hukum lanjut, saya menghargai proses hukum" tegas (YK)


Penulis : Papi Riberu - (citizen journalism) - Reporter Dian Timur









Post a Comment

0 Comments