PASANG TIANG LISTRIK DAN GARDU TANPA IJIN OLEH PLN DI LARANTUKA

                
                     (Foto: Gardu PLN)

LARANTUKA - Efratanews.com
- Perusahan Listrik Negara (disingkat PLN) atau nama resminya adalah PT PLN ( Persero) adalah sebuah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia.

Gardu listrik di lahan milik pribadi 

Saya punya halaman depan rumah ada tiang listrik dan gardu PLN. Tiang listrik dan gardu itu masuk lahan milik pribadi bukan masuk lahan jalan/negara. 

PT PLN selaku pemegang izin penyediaan tenagalistrik  melakukan pemasangan tiang listrik dan gardu di lahan halaman rumah saya tanpa ada penyampaian sebelumnya, baik secara lisan, surat pemberitahuan atau pun meminta ijin kepada saya selaku pemilik tanah. 

Tiang listrik dan gardu dipasang di depan rumah saya oleh PLN Larantuka bukan untuk kepentingan saya ataupun masyarakat umum tapi untuk kepentingan pengusaha pabrik oksigen Toko 51.

Eh...keluar rumah, pulang rumah sudah ada tiang listrik dan gardu telah dipasang dan terpajang di depan halaman rumah, seperti sulap saja.
Padahal sudah ada tiang listrik di samping halaman rumah saya, dan di samping pabrik oksigen toko 51 pun ada tiang listrik. Eh..... PLN lARANTUKA lebih mimilih memasang tiang listrik yang baru lagi dan gardu di halaman rumah saya untuk kepentingan pabrik oksigen Toko 51. 

Pemasangan tiang listrik yang baru dan gardu ini kalau tidak salah dilakukan pada tahun 2013/2014/2015, saya lupa tahun pastinya.

                   ( Foto : Toko 51 - Pabrik oksigen.   
                Samping penginapan Geo Permai)

Saya minta ke pihak PLN agar gardu dan tiang listrik dipindahkan atau ganti rugi atas tanah,  tempat pemasangan tiang listrik dan gardu. Dan berharap PLN LARANTUKA membuat pengaman yang baik pada area sekitar Gardu demi kenyamanan dan keselamatan hidup warga sekitaran gardu listrik. 

Ukuran tanah saya yang digunakan untuk pemasangan tiang listrik oleh PT PLN Larantuka kurang lebih sebesar 2×2 meter, tentu ini sangat merugikan saya selaku pemilik tanah, terlebih tanah saya berada di pinggir jalan umum, di Kota Larantuka, Kel. Sarotari Timur, Rt 08/Rw02.




             ( Foto : Tiang listrik dan gardu PLN di                                          halaman pribadi)


Rumah saya berada di pinggir jalan umum, di dalam kota Larantuka tentu tanah dari rumah saya memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Akibat adanya tiang listrik dan gardu maka nilai ekonomis tanah di depan rumah pun menjadi berkurang.

Resiko dari adanya gardu listrik di halaman rumah juga menjadi pertimbangan saya, apa lagi lokasi sekitar rumah saya padat rumah penduduk dan ada beberapa bangunan usaha yang berdekatan dengan gardu.

Laporan pengaduan

Semenjak beberapa tahun lalu, sampai dengan tahun 2020 dan 2021, saya telah menyampaikan pengaduan secara lisan kepada pihak  PLN di Larantuka, bahwa : saya selaku warga pemilik tanah sangat dirugikan oleh PT PLN di LARANTUKA selaku pemegang izin penyediaan tenaga listrik atas pemasangan listrik dan gardu di halaman rumah saya untuk kepentingan usaha orang lain, dalam hal ini TOKO 51. Karena tidak pernah ditindak lanjuti oleh PLN LARANTUKA maka (Senin,12/4/2021), saya membuat pengaduan/keberatan atas pemasangan listrik dan gardu di lahan saya dalam bentuk surat resmi dan membawakan sendiri ke kantor PLN Larantuka, ditujukan kepada Kepala (Manajer) di PLN LARANTUKA. 

Setelah surat saya diterima dan dibaca, satu hari kemudian, (Selasa, 13/4/2021), bidang terkait di PLN Larantuka, Pa Thomas, menyambangi rumah saya bersama petugas Lapangan PLN Larantuka, menanggapi surat yang telah saya kirimkan.

Hal yang disampaikan oleh Pa Thomas, kabid terkait di PLN, katanya: 
1. Menyambung jawaban dari manajer PLN Larantuka untuk saya selaku pemilik tanah, bahwa: secara prosedural/aturan PLN tidak ada ganti rugi atas pemasangan tiang listrik dan gardu di halaman milik warga, karena listrik itu untuk kepentingan umum, PLN mempunyai kewenangan untuk memasang tiang listrik dan gardu.

Entah Pa Manajer pake aturan perundangan yang mana. Saya coba share digoogle, tidak ada satu pun aturan semacam itu, yang menegaskan PLN bebas saja memasang tiang listrik dan gardu. 

Bukankah aturan semua itu ada di UU NO 30 TAHUN 2019 KETENAGALISTRIKAN - PASAL 30 Ayat (1-6). Untuk Pasal 30 ayat 1, isinya : Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NO 14 PASAL 33.

Buka juga link : Konsultan hukum Oleh : Sumarno, SH. MH (Penyuluh hukum ahli madya). Tentang pemasangan tiang listrik dan gardu.

Ada aturan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas prosudural pemasangan tiang listrik/gardu, dan mudah diakses di era moderen ini melalui internet. Jangan membodohi masyarakat kecil untuk kepentingan pengusaha besar.

Presiden Indonesia, Jokowi bahkan menggantikan istilah ganti rugi dengan ganti untung demi kesejahteraan warga negara. Warga pemilik tanah yang digunakan oleh negara atau pun dibeli oleh negara diberikan kompensasi berupa uang yang layak. Presiden Jokowi dengan kekuasaannya tidak merampas tanah yang menjadi milik rakyat.

Saya akan tetap berupaya untuk memperjuangkan hak saya ini, bukan karena untuk mendapatkan uang ganti rugi, lebih penting dari itu, ini hak saya, maka jangan merugikan saya, dengan mengurangi nilai ekonomis tanah milik saya, ini soal keadilan. Jangan kekuasaan atas lembaga yang kita miliki lalu menggunakan kekuasaan itu untuk merugikan hak orang lain. 

Saya menyadari, bahwa kepala PLN dan Kabid terkait yang sekarang di PLN Larantuka adalah orang-orang baru, dan tidak tahu menahu saat pemasangan tiang listrik dan gardu di halaman rumah saya pada waktu pemasangan. Tetapi, setiap pergantian pemimpin tidak menghapus tanggung jawab atas persoalan yang ditimbulkan oleh kebijakan pada kepemimpinan sebelumnya, yang merugikan warga. Dan tidak mengartikan menghapus hak saya, melainkan bersama mencari solusi terbaik.

Semoga dalam waktu dekat ini, dengan adanya pertemuan dengan Manajer PLN Larantuka, besok atau lusa, dapat menemukan kesepakatan dan solusi yang baik agar tidak saling merugikan satu sama lain. 

Sebagai warga pengguna listrik kita punya hak dan kewajiban. Sejauh ini kewajiban telah saya jalani maka hak-hak saya jangan dirugikan. Kita sebagai masyarakat kecil pun perlu berani untuk menuntut hak kita apabila kita dirugikan sepihak, selama berpedoman pada aturan yang berlaku dan tidak melalui tindakan kriminal.
Ini negara hukum.

Terlihat gardu di depan rumah ditutupi oleh pohon merunggu dan lombok (dapat dilihat pada gambar). Baru Minggu kemarin, (11/04/2021) saya terpaksa memotong pohon merungge dan pohon lombok milik saya agar gardu listrik menjadi lebih aman. Padahal sayur merungge dan lombok biasa kami gunakan sebagai bahan makanan, oleh saya dan tetangga sekitar, (Efratanews.com, Kamis,15/4/2021).

Bahwa, benar sulit menuntut keadilan pada para penguasa kebijakan tapi itu tidak harus membuat kita berserah saja, mengalah saja, atau pun mengikhlaskan saja. Kebenaran perlu diperjuangkan untuk mendapatkannya.

Kita negara hukum, semua ada aturan perundang-undangan yang mengatur. Dan saya percaya kita masih punya penegak hukum yang berkompeten dan adil di Flotim, pemerintah daerah Flotim yang mau berpihak kepada rakyatnya, (Kamis, 15/4/2021, Efratanews.com).



Penulis : Papi Riberu
Warga Kelurahan Sarotari Timur - Larantuka

Post a Comment

0 Comments