PGRI FLOTIM : SIMPANG SIUR INFORMASI SOAL TPP ASN - (KHUSUS GURU) LINGKUP PEMDA FLOTIM

 

   Foto : Ketua Pgri Flores Timur, Maksimus Masan Kian


Larantuka Organisasi guru (PGRI) Flores Timur melalui akun resminya di facebook menuliskan adanya simpang siur informasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) - (khusus guru) di Lingkup Pemda Flotim.

"Simpang siur informasi (khusus guru) seputar Tambahan  Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) ASN Lingkup Pemda Flotim, kiranya segera mendapatkan jalan keluar. Informasi yang kita pedomani mesti tidak berdasar pada pesan lisan person tetapi dokumen resmi melalui surat" tulis Pgri Flotim di facebook, Rabu (4/7/2021)

Tidak hanya di facebook, ketua Pgri Flores Timur, Maksimun Masan Kian pun menjelaskan kesimpang siuran informasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) - (khusus guru) melalui akun youtube pribadinya.

Dalam akun youtubenya, Maksimus Masan Kian menjelaskan ada beberapa pertanyaan yang muncul dan berkembang dari rekan guru ASN berkaitan dengan (TPP) - (khusus guru), antara lain: apakah guru yang telah menerima sertifikasi berhak mendapatkan TPP atau tidak? apakah guru yang sudah terima tunjangan non sertifikasi itu punya hak menerima TPP atau tidak? apakah guru yang saat ini menerima tunjangan non sertifikasi, apakah memungkinkan bisa membuat pilihan untuk tidak menerima tunjangan non sertifikasi tetapi menerima tambahan penghasilan pegawai TPP?

Merespon cepat pertanyaan teman-teman ASN, Maksimus Masan Kian segera membangun komunikasi dengan pejabat terkait di daerah berkaitan dengan TPP, yaitu PLT Kadis (PKO) Kabupaten Flores Timur, Feri Resiona dan Kepala (BKSMD) Kabupaten Flores Timur, Rufus Koda Teluma, untuk memperoleh rujukan informasi.

Dalam komunikasi dengan pejabat terkait (via whatsApp), Ketua Pgri Flotim, Maksimun Masan Kian memberikan pertanyaan senada yang ditanyakan rekan guru ASN.

Menanggapi pertanyaan Ketua PGRI Flores Timur, PLT Kadis PKO, Feri Resiona berikan jawaban "mat pagi pa, saya lagi bertugas dan akan menyampaikan melalui kepala sekolah. Thanks."

Kepala Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia Daerah (BKSMD), Rufus Koda Teluma menjawab " mat pagi juga pa, iya, nanti saya koordinasi dengan kabag organisasi, kabag hukum, dan kaban keuangan daerah, baru kita jadwalkan pa e....!"

Dalam akun youtubenya, Maksimus Masan Kian juga menyampaikan bahwa kemarin sudah beredar Peraturan Bupati (Perda) No 26 tahun 2021 tentang pemberiaan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN di Lingkup Kabupaten Flores Timur.

Maksimus Masan Kian menguraikan, pada bagian pengecualian di pasal 9 (Perbub No 26 Tahun 2021), seperti : ASN yang tidak menerima (TPP) adalah ASN yang bekerja sebagai tenaga pendidik dan kependidikan yang menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru. Muncul pertanyaan, apakah tunjangan khusus guru ini yang dimaksudkan adalah tunjangan non sertifikasi bagi yang belum mendapati sertifikasi ini atau seperti apa? ini mesti dibuat penjelasan, sehingga tidak lalu muncul pertanyaan-pertanyaan dikalangan guru, tegas ketua Pgri Flotim, Maksimus Masan Kian. 

"Sejak informasi Tunjangan Pendapatan Pegawai bagi guru ASN, sudah ada himbauan untuk guru-guru ASN mengumpulkan daftar hadirnya dan menandatangani. Sementara informasi yang berkembang, setelah menghantarkan daftar hadir itu ke dinas PKO kabupaten Flores Timur, mereka kemudian mendapatkan jawaban bahwa, sabar dulu. Bahkan ada penolakan, kelompok guru ini tidak terima. Ini kan membuat teman-teman guru di lapangan agak kecewa"tutur Ketua Pgri Flotim, Maksimus Masan Kian.

Menurut Ketua Pgri Flotim, Maksimus Masan Kian, Kalaupun ada rekan guru ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menerima (TPP), mereka pasti menerima, yang terpenting  kejelasan informasi itu sangat penting. 

Sebagai catatan kritis kepada lembaga terkait "kalau ada informasi yang belum jelas, sebenarnya teman-teman guru ini jangan dibuat simpang siur di lapangan. Pastikan informasinya jelas, berikan petunjuk secara tepat, sehingga teman-teman guru yang melakukan itu, jangan sampai sudah melakukan, diperbaiki lagi, dilakukan, diperbaiki lagi, hanya karena petunjuk yang belum pasti" tutup Maksimus Masan Kian dalam videonya.

     Foto (istimewa) : Sosialisasi TPP ASN Lingkup Pemda Trenggalek

Informasi yang dihimpun oleh Efratanews.com, Badan Kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, pada Jumat ( 12/4/2021) telah menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Trenggalek No 7 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Kabupaten Trenggalek. Isi sosialisasi antara lain : Penetapan Besaran TPP, Kriteria Pemberian TPP, Penerima TPP, Pemberian dan Perhitungan TPP, Tata Cara Pembayaran, dan Pembiayaan.

"Menghindari informasi yang simpang siur terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), ada baiknya Pemda Flotim, melalui dinas terkait melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub No 26 Tahun 2021) kepada ASN Lingkup Pemda Flotim, seperti yang dilaksanakan di Kabupaten Trenggalek."

"Akan sangat baik bila bekerja sama dengan Pgri Flores Timur untuk mengadakan sosialisasi secara daring bagi ASN yang bekerja sebagai tenaga pendidik dan kependidikan tentang Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP). Sosialisasi secara daring ini bisa jadi terbuka kepada semua ASN di Lingkup Pemda Flores Timur, untuk menghemat anggaran kegiatan," (Efratanews.com)

Pgri Flotim sering kali menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk berbagi informasi dan edukasi secara daring, dinas atau lembaga terkait juga tentu seringkali mengadakan kegiatan secara daring. Bila ada kolaborasi untuk menyelenggarakkan kegiatan sosialisasi ini maka pelaksanaan kegiatan akan berjalan sangat baik.

Semua kita tentu mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini proses administrasi pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dapat berjalan dengan lancar dan tentunya diimbangi dengan peningkatan kinerja PNS yang terukur dan kedisiplinan yang baik.


salam...☕

__________

Penulis : Papi Riberu - (citizen journalism)








Post a Comment

1 Comments